Kamis, 26 Juli 2012

Apakah amalanku termasuk bid'ah?


Setiap muslim berpedoman kepada Al Qur'an dan Al hadits dalam hidup di dunia, dan memang fungsi manusia diciptakan adalah untuk beribadah kepada Allah سبحانه وتعال (Al Dzariyat ayat 56). Perlu kita ketahui, dalam ushul fiqh, dikenal aturan bahwa semua ibadah itu pada dasarnya adalah haram, kecuali ada dalil sahih yang memerintahkannya. Begitu pula dengan masalah muamalah pada dasarnya adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Inilah pedoman kita dalam beribadah dan bermuamalah.

Lalu, setiap hari sering kita mendengar tentang bid'ah. Apa sih bid'ah? Apakah amalanku termasuk bid'ah? yuk kita bahas. Bismillah.

عَنْ أُمِّ المُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم [ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْه ِأَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
Dari Ibunda kaum mukminin, Ummu Abdillah Aisyah –semoga Allah meridhainya- beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu hal yang baru dalam perkara kami ini yang tidak ada (perintahnya dari kami) maka tertolak (H.R alBukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim: Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintah kami, maka tertolak.


Bid’ah secara bahasa artinya adalah sesuatu yang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam alQur’an ada penyebutan lafadz bid’ah secara bahasa tersebut, di antaranya:
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
Allahlah yang mengadakan langit dan bumi (tanpa contoh sebelumnya)(Q.S alBaqoroh:117).
Makna bid’ah secara istilah adalah :
Jalan yang ditempuh dalam Dien, yang diada-adakan, menandingi syariat, yang niat melaksanakannya adalah sebagaimana niat seseorang menjalankan syariat (al-I’tishom karya al-Imam asy-Syathiby).

Semua bid’ah -secara istilah- sebagaimana definisi di atas adalah sesat.
Sabda Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثاَتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Dan berhati-hatilah kalian dari perkara yang diada-adakan karena setiap bid’ah adalah sesat (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah)
(sumber www.salafy.or.id)

Berikut ini kita akan mengenal kaidah-kaidah dalam menentukan suatu amalan itu termasuk amalan bid'ah atau tidak.
1. Setiap ibadah yang berdasarkan hadits yang palsu adalah bid'ah. Contohnya adalah Sholat Raghaib, nishfu sya'ban, dsb. (Al I'tisham (karya Imam Asy Syatibi) I/224-231).

2. Setiap ibadah yang hanya berdasarkan ra'yu (akal) dan hawa nafsu adalah bid'ah (Al Ibdaa' hal 41). Seperti halnya berdasar sebagian ulama, atau adat istiadat suati tempat yang dijadikan ibadah, atau berdasar hikayat dan mimpi.

3. Suatu ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم sementara pendorongnya ada dan penghalangnya tidak ada maka hukumnya adalah bid'ah (Al I'tisham I/361. Fatwa ibnu Taimiyah 26/172). Karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak lepas dari tiga keadaan:
a. Tidak dilakukan karena belum ada pendorongnya atau belum dibutuhkan.
b. Tidak dilakukan karena masih ada penghalangnya
Dua poin ini, bila pendorongnya telah muncul atau penghalangnya telah hilang, dan amat dibutuhkan dan maslahatnya jelas maka melakukannya tidak dianggap bid'ah , seperti mengumpulkan Al Qur'an, mebuat ilmu nahwu, dan lain-lain.

c. tidak dilakukan padahal pendorongnya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukannya bid'ah. Seperti adzan dan qamat untuk shalat ied, perayaan-perayaan yang tidak disyari'atkan, dan lain-lain.


4. Setiap ibadah yang menyelisihi kaidah syari'at dan maksud tujuannya adalah bid'ah (Al I'tisham 2/19-20).
Contohnya adalah membaca Al Qur'an keras-keras dengan mikrofon, karena sangat mengganggu sedangkan mengganggu kaum muslimin adalah haram, dan kaidah berkata "menghindari mafsadah lebih didahulukan dari mendatangkan maslahat"


5.Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat padahal pendorongnya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukannya bid'ah. (Al Baits hal 48).
Contoh; Perayaan Maulid Nabi yang baru muncul pada tahun 317 H yang pertama kali adalah Banu Fathimiyah Syi'ah ekstrim.


6. Setiap taqarrub kepada Allah سبحانه وتعال dengan cara melakukan sesuatu dari adat kebiasaan atau muamalah dari sisi yang tidak dianggap oleh syari'at adalah bid'ah (Al I'tisham 2/79-82)
Yang harus dipahami adalah bahwa masalah adat dan mu'amalat pada asalnya adalah mubah, dan bisa berubah hukumnya bila dijadikan sebagai wasilah, namun jika dijadikan sebagai ibadah yang berdiri sendiri dapat menjadi bid'ah.


7. Setiap taqarrub kepada Allah سبحانه وتعال dengan cara melakukan apa yang Allah larang adalah bid'ah. (jami'ul uluum wal hikam 1/178)

Contoh; Allah سبحانه وتعال melarang tasyabbuh (meniru-niru perilaku kaum kafir). Misal merayakan kelahiran Nabi karena ini menyerupai kaum Nashara yang merayakan hari lahir Yesus (natal)

8. Setiap ibadah yang telah ditentukan oleh syari'at baik tata caranya, tempat, waktu dan jumlah, sebab dan jenisnya, maka merubah-rubahnya adalah bid'ah (Al I'stisham 2/34)
Contoh tata cara sholat telah ditentukan tata caranya, maka merubah atau menambah-nambah yang disyari'atkan adalah bid'ah.


9. Setiap ibadah yang TIDAK ditentukan oleh syari'at baik tata caranya, tempat, waktu dan jumlah, sebab dan jenisnya, maka menentukannya dengan tanpa dalil adalah bid'ah (Al Ba'its hal 47-54).
Contoh dzikir dengan cara berjamaah dengan membuat koor, jumlah dzikir tertentu dan membuat do'a tertentu tanpa dalil.

10. Berlebih-lebihan dalam ibadah dengan cara menambah-nambah dari batasan yang disyari'atkan adalah bid'ah (Majmu Fatwa 10/392).
Contoh Sholat semalaman ga tidur, tidak mau menikah, puasa wishol (puasa terus menerus).


Demikian sepuluh poin bagaimana kita mengetahui sebuah amalan itu termasuk bid'ah atau tidak. tentu saja, kita dalam hidup terutama dalam beribadah ingin selalu bernilai pahala dan semoga dijauhkan dari amalan-amalan yang tertolak.
Oleh karena itu, jika seseorang itu berilmu, maka dia beramal di atas ilmu dan petunjuk. Dan setiap amal yang tidak dilandasi ilmu, maka akan memberikan bahaya bagi pemiliknya. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Ilmu itu adalah pemimpin bagi amal, dan amal adalah pengikut ilmu dan amal tersebut dikumpulkan dengannya (ilmu). Setiap amal yang tidak dilandasi dengan ilmu, maka tidak akan memberikan manfaat bagi pemiliknya, bahkan memberikan madharat (bahaya) baginya, sebagaimana perkataan sebagian salaf, ‘Barangsiapa yang beribadah kepada Allah سبحانه وتعال tanpa ilmu, maka kerusakannya lebih banyak dari kebaikannya.’”

Wallahu'alam bisshowab.


 *dihimpun dari
Sumber 1
Sumber 2
Kajian BBM Group IQRA'
 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaykum tadi diatas ada diberi contoh dzikir berjamaah apa kalau seperti acara ustad arifin termasuk bid'ah ? semoga tidak afwan banyak tanyak